MEMAHAMI APA ITU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKN)




     Pada dasarnya Pendidikan Kewarganegaraan merupakan wadah dan sekaligus sebagai instrumen untuk dapat mewujudkan tujuan pendidikan nasional, berupa berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab. Berdasarkan diktum undang-undang pendidikan nasional ini, maka pada hakikatnya pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan sistem politik nasional, demokrasi, konsep HAM, dan sosial kemasyarakatan Indonesia, yang kesemuanya itu merupakan instrumen pendidikan nasional yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Pada perjalananya, pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) ini telah banyak sekali mengalami perubahan – perubahan yang bersifat substansi dari mulai konten materinya maupun Penamaan yang digunakanya. Peraktik pembelajaran pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) bagi bangsa Indonesia sebenarnya telah jauh-jauh hari dimulai sebelum indonesia merdeka

  1. Landasan Pendidikan PPKn Selaku seorang akademisi, mungkin kita pernah bertanya-tanya dalam benak kita masing-masing, Apa yang melandasi atau mendasari adanya pembelajaran PPKn sehingga hampir pada semua tingkat satuan dan jenjang pendidikan di Indonesia PPKn senatiasa kita temui dan kita pelajari mulai dari SD, SMP, SMA, sampai perguruan tinggi. Berikut ini beberapa landasan mengenai pelaksanaan PPKn tersebut : 
  • Landasan Historis
                Landasan atau dasar mempelajari pendidikan Pancasila yang dalam hal ini tergabung dan dikemas dalam matakulaih PPKn, yaitu agar kita selaku bangsa Indonesia mempunyai kesadaran, bahwa bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang, diawali sejak jaman kerajaan kutai kertanegra di kalimantan, Sriwijaya di palembang, dan Majapahit di pulau jawa, hingga datangnya bangsa asing yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Selama beratus-ratus tahun bangsa Indonesia menjalani perjalanan hidupnya untuk menemukan jati dirinya hingga menjadi suatu bangsa yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsanya, yang di dalamnya tersimpul ciri, sifat dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh pendiri negara kita ( Pounding Father ) dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam, yang meliputi lima prinsip (lima sila) yang kemudian diberi nama pancasila.

  • Landasan Kultural
Seperti halnya bangsa-bangsa lain di dunia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara, Indonesia memiliki pandangan hidup, filsafat hidup dan pedoman hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan internasional, dalam arti lain bangsa Indonesia harus mempunyai visi serta misi yang jelas untuk dapat menentukan arah serta kebijakan apa yang akan diambil.

  • Landasan Yuridis
Istilah “Landasan Yuridis“, “payung hukum“, “landasan hukum”, dan “dasar hukum”, pada dasarnya mempunyai pengertian yang sama antara satusama lain (sinonim), yaitu sebagai sesuatu yang membenarkan atau pembenaran boleh atau tidaknya suatu perbuatan, atau dalam arti lain yang melegalkan atas suatu tindakan/perbuatan dapat dikerjakan atau tidak.

  • Landasan Filosofis
Peran Pancasila yaitu sebagai falsafah negara dan sekaligus merupakan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Sebagai contoh, secara filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan (Bangsa yang beragama) dan berkemanusiaan (Bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan), hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Atas dasar berbagai filosofis tersebut maka dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara di Indonesia, nilai-nilai Pancasila merupakan dasar filsafat negara atau sebagai dasar pemikiran negara untuk membuat visi, misi dalam menentukan arah kebijakan pembangunan negara, sehingga tidak dibenarkan jika pemerintah atau negara membuat kebijakan berupa peraturan perundangan maupun kebijakan politik lainnya yang bertentangan dengan nila-nilai pancasila. Tidak dibenarkan pemerintah atau negara membuat peraturan perundangan yang bertentangan dengan nila keagamaan, kemanusiaan, berpotensi memecah persatuan dan kesatuan dan lain sebagainya. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral kita semua selaku bangsa Indonesia untuk secara konsisten menggali, menghayati, serta merealisasikan Pancasila dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 


2. Paradigma Pendidikan Kewarganegaraan

Dalam menjalankan fungsi Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) sebagai upaya untuk memberdayakan warganegara yang lebih aktif dan partisipatif pada era dewasa ini, tentunya mengharuskan adanya perubahan 14 kerangka berfikir dalam pendidikan (paradigm Of Education) yang lebih memposisikan peserta didik sebagai pelaku (Subjec) dari pendidikan tersebut. Dengan perubahan paradigma ini, diharapkan mahasiswa tidak hanya mampu menguasai pengetahuan (Learning to know) saja, akan tetapi mahasiswa/ peserta didik juga dituntut untuk mampu menjadi pribadi yang lebih baik secara mental spiritual yang tercermin dalam kepribadian (Learning To Be), setelah itu, kemudian pesertadidik diharapkan mampu untuk mengaplikasikan pengetahuannya dalam menghadapi segala permasalahan kehidupan yang dihadapinya secara aktif, kritis, cerdas dan solutif (Learning To Do). Setelah menguasai ketiga faktor tersebut, peserta didik diharapkan mampu untuk menguasai kemampuan untuk hidup bersama dalam menjalankan peran-nya dalam kehidupan bermasyarakat dengan penuh tanggung jawab serta toleran satu sama lain (Learning To Live Together) .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

9 Cara Menanam Tanaman Toga Di Pekarangan Yang Sempit

KUNYIT